Progres aqiqah buah hati ialah ajaran Rasulullah SAW. Diamati dari sisi aturannya, tata tertib aqiqah ialah sunnah muakkad, atau sunnah yang sepatutnya diutamakan. Artinya, seandainya seorang muslim kapabel mengerjakannya (sebab memiliki harta yang cukup) karenanya dia direkomendasikan untuk melaksanakan aqiqah bagi buah hatinya ketika buah hati hal yang demikian masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tak kapabel, cara kerja aqiqah bisa dihapuskan.
Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama." (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).